[LANGKAT] Dua nelayan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang berasal dari Kecamatan Sei Lepan, dituduh perompak dan dianiaya oleh polisi Diraja Malaysia, ketika melakukan pencarian ikan di perairan Indonesia.
"Ada dua nelayan Langkat yang dianiaya oleh polisi Diraja Malaysia ketika mencari ikan di perairan Indonesia," kata Presidium Nasional Reg Sumatera, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Tajruddin Hasibuan di Stabat, Selasa (11/10).
Dia mengatakan, kejadiannya sekitar Sabtu (17/9) pukul 23.30 WIB, lima orang nelayan tradisional Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan pergi melaut menggunakan perahu motor nomor lambung PB 093.
Namun setelah enam hari di laut sekitar Jumat (23/9), melalui radio panggil, katanya, rekan mereka meminta bantuan untuk menarik perahu nomor lambung 636, yang rusak karena patahnya sambungan kepala sarung as.
Disaat itulah ketika sedang menggandeng perahu temannya itu, sekitar pukul 23.45 WIB, para nelayan tradisional Langkat dikejar oleh patroli maritim Malaysia dengan nomor lambung 137, sambil memberikan isyarat dengan suar untuk berhenti, katanya.
Kemudian, kata Tajruddin Hasibuan, satu nakhoda dan satu orang ABK, yaitu Herman (39) penduduk Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, dan M Yusuf (19) penduduk yang sama, disuruh naik ke kapal patroli, dan langsung dituduh perompak.
"Mereka diintimidasi, dianiaya, dan kepala mereka berdua dibenturkan beberapa kali ke kompresor AC," katanya.
Tidak hanya itu saja perlakuan yang dialami, kedua nelayan yang dituduh perompak tersebut, mereka juga diinjak-injak, dipukul, oleh patroli Diraja Malaysia, sehingga keduanya mengalami luka dibagian perut, dada, serta pinggang kiri dan kanan, kata Tarjuddin Hasibuan.
Usai itu, mereka disuruh pulang, sambil diancam oleh patroli Diraja Malaysia, apabila kedapatan sekali lagi akan di penjara selama satu tahun.
"Dengan arogansi, patroli Diraja Malaysia itu mengatakan karena wilayah di mana kelima nelayan yang ditangkap itu, sudah dibeli Malaysia," katanya.
Sehingga wilayah Indonesia hanya 30 mil dari pantai saja yang tersisa, sebut mereka kepada kelima nelayan Langkat yang dianiya itu.
Adapun kata Tajruddin Hasibuan, nelayan Langkat yang dianiaya itu terdiri dari Herman (39) nakhoda kapal penduduk Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Muhammad Yusuf (19) ABK, penduduk yang sama.
Sedangkan rekan mereka yang lain yaitu Eman (29) ABK, penduduk Jalan Sei Bilah lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Iskandar (20) ABK, penduduk Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, dan Ahyar Afandi (29) ABK, penduduk Jalan Sei Bilah Lingkungan V Sei Lepan, katanya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat Nazaruddin, yang dihubungi menjelaskan akan segera memberikan laporan terhadap penganiayaan yang dilakukan kepada nelayan Langkat.
"Kita akan segera meminta informasi soal kejadian tersebut, untuk segera kita laporkan," katanya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar